PROBATAM.CO – KPU memperbaharui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia maupun sakit. Hingga Selasa (7/5) total sebanyak 4.766 petugas KPPS yang tersebar di 34 provinsi mengalami musibah wafat dan sakit.
“456 orang wafat, 4.310 sakit,” kata Sekjen KPU, Rahman Hakim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kumparan.
KPU memastikan memberikan santunan kepada petugas KPPS wafat dan juga sakit. Untuk petugas KPPS yang wafat akan mendapat santunan mencapai Rp36 juta.
“Saat ini kita sedang verifikasi ya, nanti akan terus kita sampaikan. Mungkin setelah rekap,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal, KPU meminta kepada seluruh pihak agar tidak menjadikan insiden ini sebagai isu politik. Sebab beban kerja petugas KPPS yang berat sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa ada undang-undang yang memerintahkan kita untuk pemilu serentak. Kebanyakan orang yang meninggal ini adalah orang-orang yang kelelahan, dengan loading kerja yang luar biasa. Jadi enggak usah dibawa bawa ke,” ucap Ilham.