PROBATAM.CO Batam – Bea Cukai (BC) Batam berhasil mencegah upaya penyelundupan sebuah truk bermuatan rokok ilegal saat hendak keluar dari Batam melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.
Truk tersebut dicegah keluar Batam oleh Bea Cukai Pos Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Kepri, pada Rabu (10/4), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid KBLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Evi, mengungkapkan, truk bermuatan barang ilegal tersebut sedianya akan naik ke atas kapal Roro Citra Mandala pada pukul 20.00 WIB.
Adapun modusnya, muatan truk disembunyikan di void space/tempat yang dimodifikasi dalam truk, “Saat dilakukan penggeledahan atas barang muatan yang ada di dalam truk, petugas menemukan rokok polos merek VR7,” ungkap Evi.
Petugas Bea Cukai Pos Pelabuban Telaga Punggur yang melakukan penggeledahan menemukan ribuan slof rokok VR7. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, BC Batam mengamankan truk bernomor polisi BB 8002 YB sekaligus menyita seluruh barang ilegal yang ditemukan di atas kendaraan.
“Saat ini masih proses pemeriksan lebih lanjut untuk jumlah barang dan kerugian negaranya,” ungkap Evi. Mobil truk dan barang muatan dibawa ke Kantor BC Batam di Batuampat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam Muji menambahkan, terkait penindakan yang dilakukan BC Batam. kami konfirmasi bahwa benar petugas kami melakukan penegahan terhadap upaya pengeluaran BKC HT yang diduga tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Sementara info ini yang dapat kami berikan, akan segera kami infokan lebih lanjut,” ungkap Muji. (war)