PROBATAM.CO – Dalam waktu dekat pemerintah segera menyelesaikan persoalan lahan kampung tua di Batam. Lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki hak.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.
Padahal, kata Sofyan melanjutkan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk.
“Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat,” kata Sofyan dikutip dari setkab.go.id, Jumat (3/5).
Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Sofyan, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.
“Nah ini dua hal yang konkret pada hari ini. Yang lain prioritasnya yaitu bagaimana kita menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk dalam konsesi, kampung-kampung tua yang masuk dalam hutan, ya, itu semua diselesaikan,” ujar Sofyan seraya menambahkan, diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan secara tuntas.
(Is)