PROBATAM.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan membebaskan Dahlan Iskan dari jeratan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
“Ditolak,” demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).
Perkara ini diputus pada 22 April 2019 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.
Kasus ini bermula saat Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010. Dia dituduh menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. Dahlan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardana pun ikut terseret dalam kasus ini.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta pada 21 April 2017. Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
Berbeda nasib dengan Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusi Wisnu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019.
Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP.
sumber : Bizlaw.id