PROBATAM.CO, Batam – Tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, namun pekerja informal juga dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal seperti antara lain, Pedagang Keliling, sopir angkot, Tukang Ojek atau Ojek Online (OJOL), dokter, pengacara/advokat, artis dan lain-lain. Mereka juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baru-baru ini Pedagang Kue yang tergabung dalam Pangkalan Kue UNIBA ramai-ramai mendaftarkan dirinya menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Sejumlah 60 Pedagang terdiri dari Pelapak atau pedagang keliling hingga Produsen pembuat kue yang tergabung dalam Pangkalan Kue UNIBA telah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantas, apa manfaatnya jika pekerja informal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Seto Tjahjono menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). “Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” ujar Seto, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah salah satu contohnya Pedagang Kue Pangkalan UNIBA ini.
“Dengan terdaftarnya para pedagang Kue UNIBA ini, maka segala risiko sosial berupa kecelakaan kerja atau kematian yang menimpa pedagang akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Semoga seluruh pekerja, pedagang lainnya dapat ikut serta pada program BPJAMSOSTEK juga,” harapnya.
Disebutkannya, dengan hanya membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan untuk 3 Program (JKK, JKM, JHT), segala risiko sosial yang terkait kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK serta masih terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan dan dapat diambil kembali ketika pedagang atau pekerja informal sudah tidak bekerja lagi, dalam hal ini telah menonaktifkan keikutsertaannya pada program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, seto mengatakan tahun ini merupakan tahunnya BPU (Bukan Penerima Upah), sehingga pihaknya akan fokus melakukan sosialisasi manfaat program kepada pekerja informal. Tentu saja hal ini tidak mudah karena ini menyangkut kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirinya berharap agar para pedagang lain dan seluruh pekerja informal khususnya di wilayah kota Batam tumbuh kesadarannya untuk mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK karena masyarakat selama ini khususnya pedagang belum paham betul tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK. Risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita,” katanya (hai).