SU (31) yang merupakan warga Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dijemput paksa dikediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

Pria Beristri di Batam Sebar Video Hubungan Badan Kekasihnya di Medsos

Menolak Melanjutkan Perselingkuhannya, Pria Beristri Sebar Video Hubungan Badan Kekasihnya di Medsos

BATAM, KOMPAS.com – SU (31) yang merupakan warga Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dijemput paksa dikediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

SU ditangkap karena telah degan sengaja menyebarkan video syur yang berisi rekaman pada saat SU dan korban melakukan hubungan badan disalah satu kamar penginapan yang ada di Batam.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah satu orang yang merupakan pria beristri dengan inisial SU, dan pelaku ini dilaporkan oleh korban inisial SG (36) yang merupakan mantan selingkuhan pelaku.

“Jadi antara pelaku dan korban ini merupakan rekan kerja, karena keduanya sama-sama bekerja di perusahaan yang sama yang berada di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam,” terang Syarifuddin yang dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Syarifuddin menjelaskan, kejadian ini terjadi berawal sekitar pukul 09.13 WIB, Rabu (15/11/2023). Dimana korban yang sedang berada di tempat kerja mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku, yang mana pelaku mengirim kan tangkapan layar dari handphone pelaku yang berisi bukti bahwa pelaku telah mengirimkan video kepada para teman korban yang berisi rekaman korban dan pelaku melakukan hubungan badan.

“Pelaku ini sebelumnya telah mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhan nya dengan pelaku,” ungkap Syarifuddin.

“Dan atas kejadian ini, korban merasa malu dan trauma, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk membuat laporan polisi ke Polsek Sei Beduk,” tambah Syarifuddin.

Saat ini, Lanjut Syarifuddin, pelaku telah ditahan di Polsek Sei Beduk dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku tidak terima diputuskan, karena pelaku terlanjur sayang dengan korban, meski pelaku sudah memiliki istri,” ungkap Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengungkapkan, awalnya pelaku hanya ingin menakut-nakuti korban, namun karena korban juga tidak kunjung mau melanjutkan hubungan perselingkuhan tersebut, dari hal itulah pelaku kalap dan menyebarkan video hubungan badan mereka keseluruh teman dekat korban.

“Saat ini korban masih trauma dan belum mau bertemu orang,” sebut Syafiruddin.

“Pelaku kami jerat pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Syarifuddin. (hai)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony