Bawaslu Kepri: PPS Wajib Umumkan Sertifikat Salinan Perhitungan Suara

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa sertifikat salinan perhitungan suara harus diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat yang mudah diakses masyarakat, terutama peserta pemilu.

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan, kewajiban PPS itu berdasarkan UU Nomor 7/2019 Pasal 391.

“Sertifikat salinan hasil perhitungan suara wajib ditempel di kantor kelurahan atau tempat yang mudah diakses masyarakat,” ujar Said di Tanjungpinang dilansir Kepriprov.go.id, Rabu (24/4),

Said mengemukakan sampai sekarang Bawaslu Kepri dan jajarannya belum melihat sertifikat salinan perhitungan suara di tempel oleh PPS di tempat yang mudah diakses masyarakat, terutama peserta pemilu.

Kondisi ini, kata Said, menyebabkan banyak peserta pemilu kewalahan mendapatkan informasi terkait perolehan suara pemilu.

Bahkan ada sejumlah caleg yang ingin membeli informasi hasil perhitungan suara yang tercatat dalam Formulir C1, Plano ataupun rekapitulasi suara. Padahal mereka berhak mendapatkan informasi tersebut, dan mudah mengaksesnya jika sertifikat salinan perhitungan suara ditempel.

“Berdasarkan UU Nomor 7/2017, pihak yang bertugas menempel sertifikat salinan hasil perhitungan suara, dapat dipidana bila tidak melaksanakan tugasnya tersebut. Dipidana paling lama setahun denda Rp12 juta,” ujarnya.

Said mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPU Batam sudah mengeluarkan surat perintah kepada PPS untuk melakukan itu. “Menurut KPU Batam sudah ditempel semua, tetapi saya belum memeriksanya,” kata dia.

Said mengemukakan bahwa pihak yang merusak, mengganti atau mengubah berita acara atau sertifikat perolehan suara peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana 3 tahun, dan denda Rp36 juta.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang merusak, mengganti atau mengubah berita acara,” ujarnya menegaskan.

(Is)

BACA JUGA

PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

Jhony

Menteri LHK Apresiasi Kegiatan Penanaman Mangrove PWI Kepri

Jhony

Nama Kapolres Natuna Dicatut Nyaris Menipu Bendahara PWI Kepri

Jhony

Pelantikan Pengurus PWI Kepri  Tidak Mengunakan Gedung Daerah

Jhony

Gara-gara Cabe dan Bayam serta Kangkung, Batam dan Tanjungpinang Inflasi terendah ke-4 di Sumatera

HDM Fayyadh

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 14 Saksi Telah Diperiksa KPK

HDM Fayyadh