PROBATAM.CO, Batam – Realisasi retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di Kota Batam sangat minim. Triwulan I/2019 baru tercapai 5,6 persen dari target Rp 45 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan kalau hal itu terjadi karena adanya perubahan aturan semenjak Online Single Submission (OSS) diberlakukan.
“Retribusi perpanjangan IMTA itu baru tercapai 5,6 persen dari target. Tapi itu karena ada perubahan aturan sejak diberlakukannya OSS,” kata dia usai rapat evaluasi APBD Triwulan I di kantor Walikota Batam, Rabu (24/4).
Triwulan pertama tahun ini, realisasi pendapatan daerah Kota Batam belum mencapai target. Jefridin menyebut, pendapatan hingga Maret baru terealisasi 20 persen.
“Dari sisi pendapatan baru 20 persen. Normatifnya 25 persen. Baik itu pajak, dana perimbangan, retribusi,” kata dia.
Menurut data, Ia melanjutkan, realisasi terendah muncul dari sektor retribusi. Nilainya hanya 13,25 persen. Capaian pungutan terhadap perpanjangan IMTA menjadi yang terendah mempengaruhi minimnya pendapatan sektor retribusi.
Namun demikian, terkait rendahnya capaian sektor retribusi ini, Walikota Batam, kata Jefridin, telah mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk lakukan langkah konkret.
“Agar di pertengahan tahun kondisi angka realisasi sudah normal kembali,” katanya menambahkan.
Sumber : Media Centre Batam