PROBATAM.CO, Batam– Ditreskrimun Polda Kepri melalui Subdit 3 Jatantras Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan modus operandi spesialis pecah ban.
Hal ini disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Mukharom serta PS. Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H saat konferensi persdi Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Senin (21/05/2023).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Robby Topan Manusiwa menjelaskan berhasil meringkus 5 terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yaitu Inisial A.S ALIAS R dan S ALIAS H sebagai Pelaku Curat dan Inisial A.W.H, E.S serta F.A sebagai penadah uang hasil curian.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 08.05 wib, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan dikursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.” – jelas Robby. (*/hel)




Komentar