Beranda / Pilihan Editor / Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ahmad Dhani (Photo : ist/CNN Indonesia)

PROBATAM.CO, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmat Hari Basuki menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo pidana penjara Selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Rahmat, saat persidangan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilansir CNN Indonesia, Selasa (23/4) siang.

Jaksa Rahmat mengatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

Baca Juga:

“Berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara sah dan terbukti oleh hukum,” kata dia.

Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban, PLN Nusantara Power UP Tenayan Tunjukkan Komitmen TJSL ke Masyarakat

Rahmat menambahkan, tuntutan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni diketahui terdakwa tak menyesali perbuatannya. Kendati demikian menurut JPU, Dhani juga memiliki sikap sopan dalam persidangan.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Dhani lantas tak menerimanya. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Kami mohon waktu selama 2 minggu,” kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi, kepada Majelis Hakim.

Majelis hakim R Anton Widyopriyono pun mengabulkan pengajuan pledoi pihak Dhani tersebut. Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5), dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan pledoi.

BP Batam Pastikan Pelayanan Suplai Air Bersih Tetap Optimal Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis atau pledoi,” ujar ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono sembari mengetukkan palu di mejanya.

(Ich)

sumber : CNN Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement