PROBATAM.CO, Natuna – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mendapat perhatian khusus Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Suharti.
Menurut Suharti, Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengadaan barang dan jasa harus kompeten dan kewajiban kompetensinya juga harus terpenuhi pada tahun 2023 nanti. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan Nomor 16 Tahun 2018.
“Dampak dari pengadaan barang dan jasa yang tidak tepat guna, tidak hati-hati atau dilakukan oleh yang bukan berkompeten, kualitas pengadaannya pasti tidak bagus. Akan terjadi pemborosan anggaran dan tidak efisien,” kata dia saat menghadiri Bimtek dan Ujian Sertifikasi Tingkat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Natuna di Hotel Trend Sentral, Ranai, Senin (22/4).
Suharti juga mengingatkan bahwa tujuan pengadaan itu bukan hanya soal efektif dan efisien saja, akan tetapi juga harus dilakukan dengan memperhatikan dari berbagai sisi, adanya penelitian, pengadaan yang berkelanjutan dalam artian dampak dari pengadaan tersebut dilihat apakah baik bagi masyarakat, lingkungan serta ekonomi di Natuna ini.
“Yang paling penting dilihat dalam tujuan pengadaan adalah tepat dari sisi kualitas, tepat dari sisi kuantitas, tepat dari sisi lokasinya, tepat dari sisi biayanya, tepat dari sisi waktunya dan tepat di bidangnya. Sebagai pejabat pengadaan harus menjaga integritas dan kejujuran,” katanya menambahkan.
Suharti berharap ini menjadi langkah awal dan memang ini baru tingkat dasar. Untuk itu, Ia merasa senang dan bangga Kabupaten Natuna telah mengadakan kegiatan Bimtek tersebut. Jika pemerintah Kabupaten Natuna punya perhatian kepada pengadaan, berarti juga punya perhatian pada pembangunan Indonesia.
Sumber : Natunakab.go.id