Beranda / Berita Utama / Penempelan Maklumat Kapolda Kepri dan Pemasangan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Oleh Polsek Galang

Penempelan Maklumat Kapolda Kepri dan Pemasangan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Oleh Polsek Galang

PROBATAM.CO, Batam– Polsek Galang pada Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib telah melaksanakan  Penempelan Maklumat Kapolda Kepri dan Pemasangan spanduk tentang Larangan Membakar Lahan Perkebunan dan Hutan di Wilayah Hukum Polsek Galang.

Penanggung Jawab Kegiatan : Kapolsek Galang IPTU ALEX YASRAL, SE. Hadir dalam kegiatan Personil Polsek Galang

Adapun Lokasi Penempelan Maklumat Kapolda Kepri dan pemasangan spanduk diantaranya; Warung Apeng, Warung Adam, Warung Anik, Warung Azam, Warung Ahmad, Warung Dika, Simpang Masuk Kelurahan Galang Baru, Pelabuhan Rakyat Hasim, Kawasan Hutan Sijantung, Kawasan Hutan Galang baru dan Kawasan Hutan Sei Raya

Adapun Maklumat Kapolda Kepri sebagai berikut;
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU NOMOR: MAK/  /V/2023 Tentang :
LARANGAN MEMBAKAR LAHAN, PERKEBUNAN DAN HUTAN.
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut :
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang)
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap:
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Riau dan pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

3. Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segara melaporkan kepada Pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.

4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesual ketentuam hukum :
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
b. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Sekira pukul 16.30 Wib kegiatan selesai di laksanakan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif,” pungkasnya. (*/moh)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement