PROBATAM.CO, Batam – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani menegaskan importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Makasnya barang bekas ini tidak boleh beredar di Indonesia, selain tidak sehat, barang bekas juga dapat mengganggu industry tekstil dalam negeri,” kata Askolani di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (3/4/2023).
Askolani mengakui, masuknya barang bekas ke Batam, Kepri sulit untuk dikontrol, sebab Batam sendiri memiliki banyak pintu masuk, khususnya pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan pelabuhan tikus.
“Kedepan pengawasan harus lebih intens dilakukan di perairan Kepri umumnya dan Batam khususnya, dan yang tak kalah penting, sinergitas antara instansi terkait mulai dari Bea Cukai, Polairud, TNI AL, KPLP, dan instansi lainnya,” papar Askolani.
Tidak saja melalui pelabuhan tikus, bahkan sejumlah pelaku terang-terangan memanfaatkan jalur khusus, seperti yang tertangkap baru-baru ini sebanyak dua kontainer yang diamankan Polda Kepri.
“Ini merupakan barang-barang illegal, dan masuk ke Indonesia bisa dari mana saja. Bahkan pelaku memasukan barang bekas ini memanfaatkan kelengahan petugas dilapangan.” tegas Askolani.
Seperti saat ini, Askolani mengaku pihaknya memusnahkan barang-barang bekas yang terdiri dari pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas yang merupakan barang dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun
2018 hingga 2022 yang sudah menjadi barang milik negara (BMN) dan ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” jelas Askolani.
Untuk pemusnahan sendiri, lanjut Askolani dilakukan dengan beberapa cara, yakni dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Untuk waktu pemunahannya berlangsung lebih dari dua minggu, sejak hari ini, Senin (3/4/2023),” pungkas Askolani.
Untuk diketahui, Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industry tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan,
keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (hai)