Beranda / Berita Utama / ST Rp1 Juta dan BO Rp1,9 Juta, Prostitusi Onlin di Batam Terbongkar

ST Rp1 Juta dan BO Rp1,9 Juta, Prostitusi Onlin di Batam Terbongkar

Prostitusi Onlin di Batam Terungkap, Rp1 juta untuk ST dan Rp1,9 untuk BO

PROBATAM, CO, Batam – Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang mombangkar kasus prostitusi online di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Satu mucikari ditangkap.

“Kami amankan satu orang perempuan berinisial DA alias D (36) dari salah satu kamar Hotel New Star, Nagoya Center,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Jumat (31/3/2023).

Budi mengaku, terungkapnya praktik prostitusi ini setelah unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

“Menerima informasi tersebut, tim melakukan undercover untuk memesan wanita bokingan kepada salah satu mucikari melalui aplikasi Whatsapp,” terang Budi.

Melalui pesan WhatsApp, akhrinya personil unit 1 Judisial deal untuk melakukan bokingan Short Time (ST) di kamar 308 dan 309 lantai tiga Hotel New Star.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Setelah di dalam kamar 308 dan 309, wanita bokingan tersebut telah standby di dalam kamar Hotel New Star sehingga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia.

“Untuk sekali Short Time (ST), pelaku membanderol wanita bokingannya diharga Rp1 juta, dan untuk Booking Order (BO) diharga Rp1,9 juta,” jelas Budi.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya, dua buah kunci kamar hotel nomor 308 dan 309, dua buah alat kontrasepsi merek sutra, satu unit handphone Vivo warna biru muda, uang Short Time Rp1 juta dan screenshoot percakapan Via Whatsapp.

“Pengungkapan praktik prostitusi online ini masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat tahun 2023,” terang Budi. “Dan pelaku dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1,4 tahun,” pungkas Budi. (hai)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement