PROBATAM.CO, Batam – Selama tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Batam Nagoya telah membayarkan uang jaminan pensiun karyawan swasta/BUMN se-Kota Batam sebesar Rp 6.886.233.868.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Batam Nagoya, Sony Suharsono mengungkapkan, jaminan pensiun yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua, yaitu jaminan pensiun berkala yang diterima pensiunan atau ahli waris pensiun bulanan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum).
“Jaminan pensiun berkala dapat diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, dengan masa iur jaminan pensiun 15 tahun atau lebih, dan kepadatan iuran 80 persen,” ucap Sony, Senin (27/2/2023).
Selain itu, jaminan pensiun berkala juga berhak diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran 80 persen walaupun masa iur belum mencapai 15 tahun.
Jaminan pensiun sekaligus (lumpsum) diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun dan ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran belum mencapai 80 persen.
Sony mengatakan, penerima uang pensiun ini adalah pensiunan karyawan swasta/BUMN, janda ataupun duda yang suaminya penerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan namun sudah meninggal dunia.
Kemudian, anak-anak yang orang tuanya penerima pensiunan dari BPJS namun sudah meninggal dunia dan orang tua yang anaknya meninggal dunia namun belum mempunyai anak istri tetapi berhak menerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan maka yang menerima pensiunan adalah orang tua.
“Ahli waris yang berhak atas manfaat jaminan pensium berkala bulanan cukup melakukan konfirmasi setiap tiga bulan sekali ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan KTP. Untuk manfaat pensiun lumpsum tahun ini dapat dicairkan dengan persyaratan usia 58 tahun serta membawa Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” tutup Sony. (hai)