PROBATAM.CO, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di jalan umum Duyung di depan rusun Jamsostek kota Batam kepada istri sah korban yang berdomisili di Tanjung Sengkuang Batu Ampar pada tanggal 7 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 Februari 2023 sekitar pukul 04:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban an Jefriansyah Saputra, laki-laki, 27 tahun merupakan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 BP 6616 GA berwarna hijau yang datang dari arah bundaran Natongga menuju jalan umum Duyung, sesampainya di depan rusun Jamsostek Kota Batam bertabrakan dengan mobil puso kontainer BP 8279 JA yang berwarna putih. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Jefriansyah dibawa ke rumah sakit Budi Kemuliaan kota Batam, korban mengalami cidera berat di kepala, tangan dan kaki dan sempat mendapatkan perawatan beberapa jam sesaat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki istri sah bernama Yunita Pratiwi dan tinggal di Tanjung Sengkuang Batu Ampar.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana dalam hal ini adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)