Beranda / Berita Utama / Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

PROBATAM.CO, Batam – Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dan 4 korban pekerja imigran ilegal yang berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023).

“Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers yang mana pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal,” kata Jefri Ronal.

Ia menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M.

” Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000. Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone,” ujarnya.

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐨𝐠𝐚𝐛𝐰𝐢𝐥𝐡𝐚𝐧 𝐈 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚

Terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R disekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00”, tutup Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian. (*/hel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement