PROBATAM.CO, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau sebagai bagian dari TIM Pembina Samsat, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kepulauan Riau tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selasa, 13 Desember 2022, Jasa Raharja Kepri melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk himbauan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Pelabuhan Pengumpan Belakang Padang.
Dalam himbauan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, apabila sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, data kendaraan dapat dilakukan penghapusan di sistem samsat.
“Sebagai bagian dari TIM Pembina Samsat, kami ingin memastikan bahwa informasi penting tentang penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat”, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri melalui Irfan Ardiyansah selaku penanggung jawab pelayanan.
Lanjutnya, “himbaun ini menurut pendapat kami sangat penting disampaikan, jangan sampai tiba-tiba kendaraan masyakarat bodong tetapi tidak tau penyebabnya”, kata Iptu Parno selaku perwakilan dari Polsek Belakang Padang.
Himbauan ini tentunya akan terus dilakukan pemasangan di pusat-pusat keramain sebagai pengingat agar masyarakat tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (*/Jhon)




Komentar