Beranda / Berita Utama / Ahli Waris Pekerja Terima Santunan  JKM Dari BPJAMSOSTEK Batam Sekupang

Ahli Waris Pekerja Terima Santunan  JKM Dari BPJAMSOSTEK Batam Sekupang

Foto : BPJS beri santunan (int)

PROBATAM.CO,Batam -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batam Sekupang menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja atas nama Almarhumah Mardiana, Rabu, (19/10/22).

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Batam Sekupang Arya Pranapartha didampingi Lurah Pulau Buluh,  Sumadi kepada M. Yunus selaku ahli waris di Kantor Lurah Pulau Buluh, Kecamatan Bulang Kota Batam.

Jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar 42 juta rupiah yang terdiri dari, manfaat santunan kematian sebesar 20 juta rupiah, santunan pemakaman sebesar 10 juta rupiah, serta santunan berkala sebesar 12 juta rupiah.

Dalam kesempatan itu,  Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Arya Pranapartha mengatakan almarhumah Mardiana telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama kurang lebih 1 tahun dan lancar membayar iuran.

Hal ini menyebabkan tidak terjadinya tunggakan iuran dan jaminan perlindungan terhadap peserta akan terus berjalan, sehingga proses klaim dan pencairan manfaat program jaminan pun bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.  M. Yunus selaku ahli waris mengatakan berterima kasih karena telah menerima batuan berupa uang santunan dari BPJAMSOSTEK Batam Sekupang.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Menurut yunus, santunan dari BPJAMSOSTEK sangatlah bermanfaat, dan akan digunakannya dengan bijak terutama untuk biaya pendidikan sekolah anaknya.  Sementara itu, ditempat terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batam Sekupang, Seto Tjahjono mengatakan, turut berdukacita atas meninggalnya ibu Mardiana, dan dirinya berharap santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga serta bermanfaat untuk meneruskan kehidupan dan pendidikan anak-anak ahli waris.

‘’Ini merupakan salah satu bentuk nyata bahwa para pekerja sektor informal maupun formal perlu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi dan ahli waris yang ditinggalkan dapat meneruskan kehidupannya,’’ Pungkas Seto. (oni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement