PROBATAM.CO, Jakarta — Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung agar para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dikarantina di rumah aman (safe house).
“Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,” kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, dikutip Antara, Kamis (29/9).
Kamaruddin mengatakan hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi jalannya proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk pemberian gratifikasi.
“Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” tuturnya.
Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.
“Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” kata Kamaruddin.
Kejaksaan Agung bakal menempatkan seluruh anggota tim JPU di rumah aman selama menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan. Selain itu karantina juga akan memudahkan koordinasi sesama JPU dalam memproses kasus tersebut.
“Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (29/9).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.
“Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Fadil menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.(*)
Sumber: cnnindonesia.com