PROBATAM.CO, Asahan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan menggelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan dilakukan dalam 2 sesi, untuk sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu 31 Agustus 2022 dan sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu pada 1 November 2022, sedangkan pelaksanaannya bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).
Bupati Asahan yang hadir diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya informasi pada saat ini dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik itu untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
Tanpa informasi menurutnya manusia tak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” ucap Muhilli, Kamis (01/09/2022).
Dia juga menekankan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
“Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),”tandas Muhilli.(*/hel)