Foto : mantan Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Lingga H Rusli (pakai topi, masker) saat digiring menuju mobil tahanan. (f-oni)

Kajari Lingga Bongkar Sejumlah Kasus Mantan Kadis Pertanian Tersandung Pupuk

PROBATAM.CO,Lingga – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Rizal Edison SH yang belum satu bulan bertugas di Bumi Bunda Tanah Melayu mulai tancap gas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intejen Kejaksaan Bengkulu ini menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan kehutanan Kabupaten Lingga H Rusli dan Anas yang di ketahui sebagai salah seorang penyedia barang sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pupuk Kompos sehingga Negara Rugi Rp 96 Juta.

‘’Saat ini kedua tersangka kita titipkan di Lapas Dabo Singkep guna pemeriksaan lebih lanjut dan juga untuk memperlancar dalam persidangan nanti.’’ terang Kajari Rizal Edison  didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing SH dan Kasi Intelijen Kejari, Lingga Ade Chandra SH Rabu (28/9/2022).

Foto : Kajari Lingga Rizal Edison SH saat memberikan keterangan pada wartawan (f-oni)

Kasus yang menjerat H Rusli mantan Dinas Pertanian dan Kehutan, juga pernah menjabat sebagai mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga ini terjadi pada kegiatan Pengadaan Pupuk Organik Kompos di Dinas Pertanian dan Kehutanan Tahun 2016 bersumber dari APBD-P, Dengan nilai pengadaan Rp. 162 juta dengan jumlah pengadaan pupuk 25.000 kilogram yang diperuntukan untuk kelompok tani sawah Desa Resang dan Desa Bukit Langkap.

‘’Pekerjaan tidak fiktif pupuk yang di peruntukkan kelompok di dua desa tersebut ada, namun pelaksanaan serta pengadaan barang tersebut diduga melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan Pemerintah sehingga berdasarkan penghitungan telah merugikan negara.’’ imbuh pria yang pernah bertugas di Sulawesi ini.

Ditambahkan Kajari kedua tersangka saat ini sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara, namun meski sudah dilakukan pengembalian kerugian negara proses hukum tetap berjalan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

‘’Meski sudah mengembalikan kerugian negara kita tetap proses, nanti kita lihat dari hasil persidangan termasuk apakah ada tersangka lainnya.’’ imbuh Kajari Lingga ini. (oni)

BACA JUGA

Tim Wasops Mantap Praja Seligi 2024 Lakukan Pengecekan Di Polres Lingga

Jhony

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony