Over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) masih menjadi masalah utama di Indonesia. Ilustrasi. (Photo: cnnindonesia.com)

Lapas RI Membeludak, Jumlah Napi 2 Kali Lipat Daya Tampung Penjara

PROBATAM.CO, Jakarta — Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Heni Yuwono menyatakanΒ over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) masih menjadi masalah utama di Indonesia.

Berdasarkan data per September 2022, Heni menuturkan terdapat 275.167 narapidana yang menjadi penghuni Lapas maupun Rutan.

“Data penghuni kita pada hari ini sesuai dengan data 13 September kemarin, jumlah penghuni sudah mencapai 275.167 orang,” ujar Heni dikutip dari paparannya saat mengisi agenda Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) 2022, Kamis (22/9).

Diskusi dengan tema ‘Value of Probation Service dan Probation Service and Prosecution: Client/Contractor or Equals?’ dilangsungkan pada Rabu (21/9) kemarin.

Ratusan ribu penghuni tersebut sudah melampaui kapasitas daya tampung sarana dan prasarana Lapas dan Rutan di Indonesia yang seharusnya hanya memuat 132.107 tahanan.

Overcrowded 108 persen,” kata Heni.

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan sejumlah upaya agar over kapasitas di lapas maupun rutan bisa diatasi. Satu di antaranya dengan mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Berdasarkan catatan Ditjen PAS Kemenkumham, narapidana kasus narkotika mendominasi sekitar 50,88 persen dari total keseluruhan penghuni lapas maupun rutan.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan mekanisme restorative justice agar pidana ringan bisa diselesaikan tanpa hukuman penjara.

Restorative justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.(*)

Sumber: cnnindonesia.com