PROBATAM.CO, Batam – Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, menegaskan bahwa warga asing yang menjadi korban penikaman Amat Tantoso masuk ke Indonesia secara resmi.
“Jangan percaya bahwa isu yang beredar warga asing bernama Kelvin Hong masuk tidak resmi ke Batam,” terang Lucky saat dihubungi, Senin (15/4).
Berdasarkan data Imigrasi, kata Lucky, Kelvin Hong diketahui masuk ke Batam melalui pelabuhan Harbourbay pada Senin 8 April 2019, pukul 06.40 WIB dari Singapura.
Lucky kembali menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Kelvin Hong) ini resmi masuk ke Batam dan bukan ilegal. Bagaimana mungkin warga asing bisa masuk ke tanah air tanpa dokumen yang resmi.
“Sementara saat kita ke negara tetangga saja harus ada dokumen legalitas yang jelas, demikian juga sebaliknya,” kata Lucky menambahkan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Amat Tantoso, Wafiq Nur Warodat, mempertanyakan status keimigrasian Kelvin Hong, korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya AT di Restoran Wey-wey, Kawasan Harbaour Bay, Batuampar, Rabu 11 April 2019 lalu.
Berdasarkan kartu identitas milik Kelvin Hong yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Wafiq Nur, nama Kelvin Hong tercatat sebagai Hong Koon Cheng alias Cevin.
“Sampai hari ini kami belum tahu dan belum pernah melihat paspor milik Kelvin Hong. Apakah dia masuk secara legal atau tidak ke Batam saat kejadian,” kata Nur Wafiq dilansir Batamxinwen.com, Senin (15/4).
Ia melanjutkan, pada prinsipnya pihaknya tetap percaya pada proses penegakan hukum di Indonesia. Kata Nur Wafiq, sebelum penyidik melengkapi berkas dan pelimpahan ke Jaksa tentu wajib memastikan identitas korban yang sebenarnya.
“Jika ternyata Hong Koon Cheng tidak terdata masuk di Indonesia pada saat kejadian penganiayaan yang melibatkan kliennya, maka kami yakin polisi secara professional akan memastikan identitas korban yang mengaku bernama Hong Koon Cheng apakah miliknya sendiri atau justru menggunakan identitas pihak lain secara tidak sah,” ujar Nur Wafiq.
(Cr1)