PROBATAM.CO, Batam – Kuasa hukum Amat Tantoso, Wafiq Nur Warodat, mempertanyakan status keimigrasian Kelvin Hong, korban kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya AT di Restoran Wey-wey, Kawasan Harbaour Bay, Batuampar, Rabu (11/4) lalu.
Berdasarkan kartu identitas milik Kelvin Hong yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Wafiq Nur, nama Kelvin Hong tercatat sebagai Hong Koon Cheng alias Cevin.
“Sampai hari ini kami belum tahu dan belum pernah melihat paspor milik Kelvin Hong. Apakah dia masuk secara legal atau tidak ke Batam saat kejadian,” kata Nur Wafiq dilansir Batamxinwen.com, Senin (15/4).
Ia melanjutkan, pada prinsipnya pihaknya tetap percaya pada proses penegakan hukum di Indonesia. Kata Nur Wafiq, sebelum penyidik melengkapi berkas dan pelimpahan ke Jaksa tentu wajib memastikan identitas korban yang sebenarnya.
“Jika ternyata Hong Koon Cheng tidak terdata masuk di Indonesia pada saat kejadian penganiayaan yang melibatkan kliennya, maka kami yakin polisi secara professional akan memastikan identitas korban yang mengaku bernama Hong Koon Cheng apakah miliknya sendiri atau justru menggunakan identitas pihak lain secara tidak sah,” ujar Nur Wafiq.
Informasi yang diperoleh, saat ini Kelvin Hong tidak lagi menjalani perawatan di RS Elisabeth Batam Kota, Batam Centre.
“Sudah pulang semalam pukul 14.30 WIB,” kata seorang petugas di counter informasi RS Elisabeth itu saat pada Batamxinwen.com Senin (15/4) pagi.
(Is)