Beranda / Peristiwa / Penanganan Keimigrasian WNA China Inisial YXB, Kakanim Kelas Khusus TPI Batam: Sesuai SOP dan Profesional

Penanganan Keimigrasian WNA China Inisial YXB, Kakanim Kelas Khusus TPI Batam: Sesuai SOP dan Profesional



PROBATAM.CO, Batam– Berawal dari penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial YXB.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.

“Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Sabtu (25/6/2022)

Dalam konfrensi pers, Subki Miuldi didampingi Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla dan Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Notonegoro, Sabtu (25/6/2022).

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan dan  pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme,” ujarnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Sehingga, menurut dia, telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan.

“Bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 Juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan,” pungkasnya. (hel)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement