Ilustrasi. pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, dekat kompleks Parlemen, Jakarta, tahun 2019. (Photo: cnnindonesia.com)

Mahasiswa Akan Beri Kado Ultah Jokowi Demo soal RKUHP Hari Ini

PROBATAM.CO, Jakarta — Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan memberikan kado ulang tahun Presiden Joko Widodo yang ke 61 dengan berunjuk rasa.

Anggota Aliansi Nasional RKUHP dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengatakan pihaknya akan menggelar aksi terkait persoalan RKUHP.

“Jadi bertepatan di ulang tahun Pak Jokowi hari ini kita ingin kasih kado ya. Jadi kadonya adalah kita merayakan ulang tahun Pak Jokowi dengan melaksanakan aksi,” kata Melki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).

Melki mengatakan selama ini pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR menutup-nutupi draft RKUHP. Karena itu pihaknya akan mendesak pemerintah membuka rancangan KUHP itu ke publik.

Aksi akan digelar secara simbolik di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.00 WIB. Unjuk rasa akan diikuti banyak elemen masyarakat.

Melki mengaku pihaknya telah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya kemarin, Senin (20/6).

“Sudah dilayangkan kemarin, ke Polda Metro,” ujar Melki.

Sebelumnya, draft RKUHP menjadi aorotan banyak pihak. Sejumlah kelompok masyarakat mulai dari mahasiswa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintah segera membuka draft RKUHP tersebut.

Salah satu organisasi pelajar, Blok Politik Pelajar menyatakan akan berunjuk rasa awal Juli mendatang.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Jokowi Minta Jajaran Pastikan Masyarakat Paham soal Perdebatan di RKUHP

Indra Helmi

Politik Pidana Seks Bebas dan Kumpul Kebo

Indra Helmi

RKUHP Final Atur Pelecehan Pengadilan, Ada Pidana Denda Rp10 juta

Lamkaruna

Pemerintah Serahkan RKUHP ke DPR Siang Hari Ini

Lamkaruna

Pemerintah Ragu RUU KUHP Disahkan Bulan Juli

Lamkaruna

KontraS: RKUHP Bisa Hambat Penyelesaian Kasus HAM Berat

Probatam