PROBATAM.CO, Jakarta – Aturan cuti melahirkan di Indonesia mau diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI.
Ibu yang sedang cuti melahirkan berhak memperoleh upah penuh hingga bulan ke-3. Setelah itu, tiga bulan berikutnya perusahaan dibolehkan hanya memberi gaji 75%.
“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya,” bunyi bab II pasal 5 ayat (2) RUU KIA, dikutip Senin (20/6/2022).
Bukan hanya Indonesia yang mengatur cuti melahirkan, negara lain juga punya aturan dengan berbagai durasi seperti dikutip dari World Population Review.
Daftar Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama:
1. Bulgaria 58,6 minggu atau 14 bulan
2. Yunani 43 minggu atau 9 bulan lebih
3. Inggris Raya 39 minggu atau 9 bulan
4. Slovakia 34 minggu atau 8 bulan
5. Kroasia 30 minggu atau 7 bulan
6. Chili 30 minggu atau 7 bulan
7. Republik Ceko 28 minggu atau sekitar 6 bulan
8. Irlandia 26 minggu atau 5 bulan
9. Hongaria 24 minggu atau 5 bulan
10. Selandia Baru 22 minggu atau 5 bulan(*)
Sumber: detik.com