PROBATAM.CO, Jakarta — Komisi I DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung pada akhir Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 pada 7 Juli 2022.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat lanjutan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait RUU tersebut pekan depan, Selasa (24/5).
“Kita menargetkan mengupayakan selesai ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).
Kharis mengaku sudah diberi izin oleh pimpinan DPR agar pembahasan RUU PDP dibahas bersama Kemenkominfo di masa sidang kali ini. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk mencari titik temu terkait sejumlah poin yang akan dibahas di dalamnya.
Sejumlah poin yang akan dibahas, menurut Kharis, terutama soal lembaga atau badan pengawas perlindungan data pribadi. Sementara, sejumlah poin lain menurut dia sudah pihaknya sepakati sejak pembahasan sebelumnya.
“Kalau itu ketemu, rasanya cepat bisa selesai karena pasal-pasal tidak berkaitan dengan badan atau lembaga pengawas ini sudah selesai kita sepakati pada awal-awal tahun 2020,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR itu menyebut pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan Kemenkominfo untuk mencari titik temu terkait hal tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahter (PKS) itu berhadap kesepahaman akan muncul pada pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan Komisi I DPR nanti.
“Saya berharap agar nanti betul-betul ada titik temu, artinya tidak ada di tempat yang ujung dan ujung,” kata Kharis.
Meski telah beberapa kali diperpanjang, pembahasan RUU PDP diketahui belum juga menemukan titik temu. DPR sebelumnya ingin agar badan pengawas PDP dibentuk langsung oleh presiden. Sedangkan Menkominfo ingin agar lembaga tersebut di bawah pihaknya.(*)
Sumber: cnnindonesia.com