Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Photo: detik.com)

Polisi Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat

PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Sumut menahan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM menilai penahanan tersebut merupakan langkah tepat.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Dia mengatakan penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, penahanan para tersangka bakal memberi rasa aman kepada warga dan korban.

“Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI,” ucapnya.

Anam mendorong agar proses penegakan hukum dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat dalam berjalan dengan transparan. Dia meminta pemerintah menjamin kasus serupa tak terulang.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan kedelapan tersangka itu akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO itu, penyidik sudah menetapkan dan melakukan setelah melaksanakan gelar perkara melaksanakan penahanan kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama dua puluh hari ke depan,” kata Panca kepada wartawan, Jumat (8/4).

Tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dijerat pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok. Selain itu, tersangka TS dan SP dijerat pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007.(*)



Sumber: detik.com

BACA JUGA

Simpang Siur Kabar Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo

Indra Helmi

Beda Komnas HAM dan LPSK soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Lamkaruna

Komnas HAM Duga Ada Kekerasan Seksual Yosua ke Istri Sambo, Ini Kata Polri

Lamkaruna

Rombongan Jenderal Jemput Hasil Investigasi Kasus Sambo di Komnas HAM

Lamkaruna

Putri Candrawathi Akui Diperintah Sambo Sebut Pelecehan di Duren Tiga

Debi Ainan

Kebakaran Landa Ruang Penanganan Korupsi Polda Sumut

Indra Helmi