Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Selasa (6/4).

Munarman Divonis Kasus Terorisme di Persidangan Hari Ini

PROBATAM.CO, Jakarta — Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Selasa (6/4).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang vonis Munarman akan digelar pukul 09.00 WIB

“Betul (hari ini digelar sidang vonis Munarman). Pukul 09.00 WIB,” kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).

Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan Munarman siap mendengarkan vonis dari hakim. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur memvonis Munarman bebas.

“(Harapannya) bebas. Sesuai fakta persidangan,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (5/4).

Menurut Aziz, jika berkaca pada proses persidangan yang selama ini berjalan, dakwaan mengenai terorisme Jaksa ke Munarman sukar dibuktikan.

Aziz mengatakan alat bukti kasus pidana lain dipaksakan di sidang untuk menjerat mantan pentolan FPI itu. Ia lantas mengaku yakin hakim akan berpihak pada kebenaran.

“Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Insyaallah hakim akan memihak kebenaran,” kata Aziz.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang pada 14 Maret lalu.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Malaysia Berencana Hapus Hukuman Mati, Masih Dikritik LSM

Probatam