PROBATAM.CO, Jakarta — Bareskrim Polri bakal memanggil influencer Erwin Laisuman terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option (Binomo) atau opsi biner pada Selasa (8/3) mendatang.
“EL (Erwin Laisuman) sudah kami layangkan panggilan, tapi belum hadir. Sudah kami panggil lagi untuk Selasa depan,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).
Chandra menyebutkan bahwa Erwin bakal diperiksa lebih lanjut terkait dengan pengembangan kasus binary option yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dia mengatakan bahwa Erwin merupakan satu dari dua influencer yang masuk dalam rencana pengembangan perkara Indra usai disebut oleh korban lain.
“Betul (pengembangan perkara Indra Kenz),” tambah dia.
Namun demikian, Chandra belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang bakal didalami terhadap influencer tersebut.
Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/2) lalu. Ia pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kepolisian mengembangkan kasus Indra terhadap dua affiliator lain untuk nantinya diperiksa sebagai saksi.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kasus dugaan judi online dan penipuan melalui aplikasi Binomo ini terungkap usai Indra dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri.
Korban mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.(*)
Sumber: cnnindonesia.com