Ilustrasi, Bareskrim. (Photo: detik.com)

Daftar Binary Option dan Robot Trading yang Diusut Polisi

PROBATAM.CO, Jakarta – Polisi tengah mengusut beberapa kasus terkait penipuan perusahaan binary option hingga robot trading. Kasus-kasus ini pun juga menyeret sejumlah nama besar di Tanah Air, seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan.

Berikut daftar perusahaan binary option hingga robot trading yang kini sedang diselidiki polisi:

1. DNA Pro

Perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban. (Photo: detik.com)

Polisi menyelidiki lebih dalam terkait robot trading DNA Pro. Terbaru, sudah ada lima laporan terhadap DNA Pro.
poster

DNA Pro dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Juda Sihotang, dari LQ Indonesia Law Firm ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap DNA Pro itu terdaftar dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Bareskrim telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.

“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Ramadhan membeberkan modus DNA Pro. Ia mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading.

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” katanya.

2. Oxtrade

Korban Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya yang disebut sebagai affiliator. (Photo: detik.com)

Polisi tengah mengusut kasus pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya yang diduga affiliator binary option, Oxtrade, hingga merugikan para member.

Pelapor Kapten Vincent adalah Federico Fandy. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Federico Fandy bakal diperiksa pada Rabu (6/4). Fandy akan membawa sejumlah barang bukti ke polisi.

“Jadi bukti-bukti baru ada, kita mau sampaikan terkait pihak lain yang turut serta memperkenalkan ke publik aplikasi Oxtrade, baik dari YouTube maupun dari pembuatan lagu yang diduga dilakukan public figure, baik yang di YouTube, podcast, dan pembuatan lagu yang kami duga ada kaitannya,” jelas pengacara Federico, Irsan.

Dia juga menyebut dua nama public figure yang akan diserahkan ke penyidik terkait kasus Oxtrade Kapten Vincent adalah Young Lex dan Gilang Dirga. Keduanya dianggap aktif mempromosikan Oxtrade dan mendapatkan keuntungan dari mempromosikan aplikasi tersebut.

“Kalau berdasarkan bukti itu YL bisa cari sendiri di YouTube Oxtrade Indonesia. Terus ada podcast GD. Bukti-bukti itu sudah saya dapat di situ ada lambang Oxtrade dan diduga ada kerjasama dengan Oxtrade,” ucap Irsan. Irsan membenarkan YL dan GD adalah Young Lex dan Gilang Dirga.

Selain laporan Federico Fandy, Vincent Raditya sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor berinisial MMH. Korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah gara-gara trading bodong di Oxtrade.

Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022. MMH melaporkan Vincent Raditya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP.

Polisi sendiri mulai melakukan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut. Para pelapor akan segera diperiksa.

“Kami rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).

3. Quotex

Doni Salmanan saat dirilis oleh Polisi di Mabes. (Photo: detik.com)

Sebelumnya, polisi juga menyelidiki kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Kasus ini menyeret YouTuber Doni Salmanan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Polisi mengungkap keuntungan yang diterima Doni Salmanan. Diketahui, Doni menerima keuntungan besar setiap member mengalami kekalahan dalam trading yakni sebesar 80%.

Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, yakni sebesar 20%. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan

Polisi menduga Doni Salmanan juga membagikan uang hingga hadiah kepada sejumlah public figure demi meningkatkan popularitas dirinya dan Quotex. Polisi menyebut Doni ingin terlihat muda dan kaya. Uang yang disebar oleh Doni berasal dari kejahatannya.

Influencer ternama Arief Muhammad, Atta Halilintar, Reza Arap, dan Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait saweran Doni Salmanan. Orang-orang ini termasuk yang pernah kecipratan duit Doni Salmanan.

Reza Arap pernah diberi donasi Rp 1 miliar oleh Doni Salmanan saat sedang siaran langsung di Youtube. Sedangkan Atta diberi hadiah ulang tahun tas Dior yang nilainya sekitar Rp 38 juta. Khusus untuk Arief Muhammad, Doni tidak memberikan donasi. Namun Doni membeli mobil Porsche senilai Rp 4 miliar dari Arief.

4. Binomo

Indra Kenz. (Photo; detik.com)

Polisi juga sedang mengusut kasus penipuan Binomo yang menjerat crazy rich Indra Kenz. Terbaru polisi menahan guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Whisnu mengatakan Fakarich ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Fakarich ditahan hingga 20 hari ke depan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari ponsel hingga akun BinPartner. Selain itu, Whisnu mengatakan polisi membuka akses terhadap akun BinPartner dan Binomo milik Fakarich. Print out dari masing-masing akun itu pun turut disita Bareskrim.

Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo. Fakarich juga membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading.

Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo. Fakarich telah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

5. Fahrenheit

Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit. (Photo: detik.com)

Bareskrim Polri telah menangkap bos dari robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto (HS). Hendry Susanto terancam hukuman maksimal 24 tahun penjara. Ini merupakan hukuman maksimal pasal yang dikenakan kepada Hendry.

Sebanyak 63 dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendry Susanto disita polisi.

“Selain menangkap dan melakukan penahanan, penyidik juga menyita barang bukti 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menjelaskan robot trading Fahrenheit dilaporkan karena menawarkan produk tidak sesuai janji hingga pencucian uang. Selain itu, Fahrenheit tidak memiliki izin.

Ramadhan menjelaskan robot trading Fahrenheit adalah sistem trading tanpa perlu selalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh expert trader, yang akan menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan ekuitas yang ada. Secara otomatis, Fahrenheit membuka dan menutup pesanan setiap hari.

6. Evotrade

Penelusuran robot trading ilegal Bareskrim juga sampai ke Evotrade. Terkini pemilik Evotrade, Anang Diantoko, ditangkap polisi.

Anang ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah, Gg Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara. Polisi berhasil menyita 10 buah handphone, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit Honda Vario beserta BPKB, serta uang tunai Rp 1,6 juta.

Polisi juga menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade lainnya bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).

Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah dari para tersangka, mulai dari BMW, MINI Cooper, Harley-Davidson, hingga Vespa. Polisi juga memblokir sejumlah rekening para tersangka. Total nominal dari rekening itu sejumlah Rp 250 miliar.(*)


Sumber:  detik.com

BACA JUGA

DPO Kasus Viral Global Blast Sembunyi di Bangkok Bersama Istri

Probatam

Korban Binomo Ngamuk Jelang Sidang Indra Kenz, Hancurkan Karangan Bunga

Indra Helmi

Erwin Laisuman Diperiksa Polisi Pekan Depan Terkait Kasus Binomo

Debi Ainan

Doni Salmanan Diperiksa Polisi soal Kasus Binomo Pekan Depan

Lamkaruna

Indra Kenz Minta Maaf soal Aplikasi Binomo

Indra Helmi

Bareskrim Sentil Indra Kenz Mangkir Klarifikasi Kasus Binomo

Debi Ainan