PROBATAM.CO, Batam– Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Salah Satu Anggota Security PT. Sumber Marine Shipyard Kelurahan Tg Uncang, Kota Batam.
Ia didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa, SH, bertempat di Mapolsek Batu Aji, Kamis (24/02/2022).
Pelaku Penganiayaan yang diamankan sebanyak 2 Orang Yakni inisial AG (32 Tahun), DR (28 Tahun), yang di tangkap di sebuah kost-kost an di Kampung Bukit Kel.Tg Riau Kec. Sekupang Kota Batam.
Pada hari Sabtu (19/02/2022) sekira pukul 14.00 Wib, Istri Korban menerima telepon dari rekan kerja korban sesama Security di Pt. Sumber Marine Shipyard yang menyatakan bahwa sekira pukul 11.57 Wib suaminya telah menjadi Korban Penganiayaan.
Ia akan melaksanakan operasi di RS.Graha Hermine Buliang Batu Aji yang dianiaya oleh Pelaku AG dengan cara membacok Korban dengan parang jenis klewang sehingga mengakibatkan lengan tangan kanan Korban mengalami luka robek dan patah tulang dibagian jari manis tangan sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti/diproses Hukum.
Pada hari Sabtu (19/02/2022) sekitar pukul 15.00 wib Anggota Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k
Setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di PT. Sumber Marine Shipyard, selanjutnya Tim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku penganiayaan yang di peroleh dari keterangan saksi dan Rekaman CCTV kemudian Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK memerintahkan Tim untuk melakukan pencarian Pelaku dan melakukan pemantauan dan penyekatan.
Penyekatan terhadap pintu keluar dari Batam seperti bandara, pelabuhan domestik dan pelabuhan tikus yang ada di batam guna mempersempit ruang gerak Pelaku.
Kemudian tim melakukan koordinasi dan membujuk pihak keluarga Pelaku untuk mau menyerahkan diri dengan pihak kepolisian.
Lalu pada hari Selasa (22/02/2022) sekira pukul 11.30 WIB Tim mendapat informasi dari keluarga Pelaku tentang keberadaan Pelaku Penganiayaan yang sedang berada di sebuah kost-kostsan di Kampung Bukit Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dan pelaku bersedia untuk menyerahkan diri dan sekira pukul 12.30 WB Tim berhasil mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan Kedua pelaku merupakan Kakak Adek yang Berinisial AG (32 Th), DR (28 Th).
Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali kali terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adeknya (Pelaku DR) dimaki-maki oleh Security PT. Sumber Merine Shipyard karena salah parkir.
Selain itu dan adiknya pelaku DR juga diberhentikan dari pekerjaannya sehingga pelaku AG minta diantar oleh pelaku DR untuk mendatangi ke PT. Sumber Merine Shipyard untuk melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 ke – 2e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” ungkap Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. (*/hel)




Komentar