PROBATAM.CO, Jakarta — Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf atas sejumlah konten yang pernah diunggah terkait aplikasi investasi ilegal Binomo. Dia mengaku keliru pada 2019 lalu ketika menyampaikan aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” kata Indra melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).
Indra mengklaim sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan yang meralat bahwa platform binary option tersebut ilegal pada 2020.
Dia menuturkan konten-konten promosi aplikasi itu selama ini dibuat hanya untuk membagikan pengalaman pribadi. Namun, kata dia, saat ini baru disadari ada banyak pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Ia lantas bercerita sempat menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Setelah itu, ia memutuskan untuk menghapus dan berhenti mengunggah konten terkait binary option.
“Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019,” jelasnya.
Menurut dia, konten terkait binary option itu yang membuat channel YouTubenya menjadi ramai ditonton dan diperbincangkan. Dari semula jumlah pelanggan akun miliknya hanya tiga ribu orang, kini ada lebih dari satu juta orang pengikut.
“Dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga,” tambah Indra.
Namun demikian, setelah permasalahan konten-konten tersebut mencuat saat ini, dia memastikan bakal mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Indra membantah dirinya pergi ke Turki dan mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (18/2) untuk kabur dari proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menilai bahwa ketidakhadiran Indra tak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalankan.
Ia memastikan bahwa penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat naik penyidikan atau tidak pada hari ini.
“Dikasih kesempatan makanya (klarifikasi selama penyelidikan). Tapi tidak mau datang, yasudah kami gelar perkara naik sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/2).
Dalam kasus ini, Indra merupakan pihak yang dilaporkan oleh delapan korban aplikasi Binomo ke Bareskrim. Mereka mengaku kepada polisi terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin. Sejumlah korban mengaku diiming-imingi keuntungan hingga 85 persen.(*)
Sumber: cnnindonesia.com