PROBATAM.CO,Lingga -Dua residivis US als BO (36) dan tersangka AD (34) hanya dapat tertunduk lesu keduanya ditangkap tim Satreskrim Polsek Singkep Barat yang di pimpin Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, kedua pria tersebut ditangkap karena melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban atas nama ER di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
‘’Setelah mendapat laporan dari korban, Kanit reskrim dan tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.’’ ujar Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri saat konfrensi Pers Rabu (19/1/2022)
Ditambahkan Kapolsek yang didampinggi, Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi dan korban minggu 16 Januari 2022 pukul 19.00 wib bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED, kemudian dibawa Ke Polsek Singkep Barat guna Proses hukum lebih lanjut.
‘’Dari Pengakuan tersangka, melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.’’terang AKP Bakri.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Buru, Polres Karimun ini menambahkan adapun tujuan ke dua tersangka melakukan Pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan ke dua tersangka adalah Residivis karena telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.
‘’Adapun barang bukti berhasil di sita dalam Perkara ini adalah : 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik Pelaku digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan Pencurian tersebut.’’ imbuh AKP Bakri.
Atas Perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(oni)