PROBATAM.CO, Batam– Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam ikuti rapat tindak lanjut hasil rapat kerja teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2021 yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Senin (11/10/2021).
Kegiatan yang yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau,Dwi Nastiti dihadiri langsung oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se-kota Batam, sedangkan UPT di luar kota batam mengikuti secara virtual.
Kadivpas Kepri mengatakan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back To Basics).
Dalam arahannya, Kadivpas Kepri menyampaikan agar seluruh jajaran tetap konsisten pada tugas dan tanggung jawab yang di emban.
“Kepada seluruh anggota pengamanan selalu siap dan lebih baik lagi untuk bekerja dalam melaksanakan tugas sehingga kejadian kejadian seperti di Lapas Tangerang dan lapas-lapas lain nya tidak pernah terjadi lagi”, ujar Nastiti.
Kadivpas Kepri menambahkan kepada setiap petugas pengamanan masing-masing memegang buku saku tusi masing-masing untuk dipedomani, dipelajari dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. (*/iin)




Komentar