Beranda / KEPULAUAN RIAU / Sosialisasikan Permenpan RB No 34 dan 35 Tahun 2021, Kadivpas Kepri Kunjungi Rutan Batam

Sosialisasikan Permenpan RB No 34 dan 35 Tahun 2021, Kadivpas Kepri Kunjungi Rutan Batam


PROBATAM.CO, Batam – Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwinastiti didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Omo Suratmo serta Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Teguh Imanto lakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, Yan Patmos beserta Seluruh Jajaran Rutan Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung, Batam, Rabu, (1/9/2021).

Kunjungan Kerja KadiPas Kepri kali ini dalam rangka Pemberian Pengarahan serta Sosialisasi Tentang Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PERMENPAN RB ) No 34 Tahun 2021 Tentang Jabaran Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan PERMENPAN RB No 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan.

Sesuai memberi pengarahan, Kadivpas Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti mengunjungi Poliklinik dan Dapur Rutan Batam untuk melihat proses memasak serta menyempatkan diri untuk berbincang bincang dengan para tamping dapur.

Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui KadivPas Kemenkumham Kepri, Dwi Nastiti membenarkan adanya kunjungan kerjanya di Rutan Kelas IIA Batam.

” Iya benar mas, tadi kita ada kegiatan penguatan di Rutan Batam dan penggeledahan di Rutan Batam,”ungkap Dwi Nastiti, KadivPas Kemenkumham Kepri, saat dikonfirmasi PROBATAM.CO, Rabu (1/9/2021) siang. (*/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement