Menu mie kocok bandung special tulang bakso, Mie Kocok Bandung Cipete (MKBC). (Photo: Kumparan.com)

Dipicu Masalah Pajak, Bakso Legendaris yang Telah Jualan 40 Tahun Terpaksa Tutup

PROBATAM.CO, Lampung – Bakso Son Haji Sony sudah menemani masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya kurang lebih sudah 40 tahun. Namun, bakso legendaris tersebut bakal menutup tempat yang sudah barang tentu menjadi salah satu tujuan kuliner warga Bandar Lampung.

Pengumuman penutupan gerai bakso Son Haji Sony diketahui dari pemberitahuan yang dipasang di depan gerai pada Sabtu (3/7/2021).

“Kami dari management Bakso Sony ingin memberitahukan bahwa Bakso Son Haji Sony akan memfokuskan perkembangan usaha di luar Kota Bandar Lampung dan outlet yang ada di Kota Bandar Lampung mungkin akan segera ditutup dan dipindah alihkan ke luar kota,” tulis keterangan dalam poster yang ditempelkan manajemen di depan gerai, dikutip dari Lampung Geh atau media partner kumparan.

Tak lupa, manajemen menyampaikan terima kasihnya atas dukungan dan kepercayaan pelanggan selama 40 tahun terakhir Bakso Son Haji Sony beroperasi di Lampung. Pengumuman tersebut ditempelkan di seluruh belasan gerai Bakso Son Haji Sony Lampung.

Bukan hanya perkara akan mengembangkan bisnis di luar kota, alasan lain yang diduga kuat diambilnya keputusan tersebut karena permasalahan pajak. Beberapa gerai Bakso Son Haji Sony sebelumnya memang disegel oleh Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung pada Selasa (15/6/2021).

Total ada lima outlet Bakso Son Haji Sony yang disegel saat itu berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam (samping UBL), Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari.

Penyegelan dilakukan lantaran restoran bakso tersebut menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box). Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar mengungkapkan tidak digunakannya fasilitas tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 6 dan Perwali Nomor 43 tahun 2018.

Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony untuk menyelesaikan kewajiban dan memasang tapping box. Namun, manajemen Bakso Son Haji Sony kadung mengumumkan akan menutup outletnya.

Sikap Bakso Son Haji Sony yang hendak pamit dari Kota Bandar Lampung tak membuat kewajiban pajak yang sudah terutang hilang begitu saja. Pernyataan tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah.

“Kalau kewajiban tetap, ini tidak akan menghilangkan kewajiban membayar pajak. Dan itu bisa dibayarkan secara dicicil, yang penting kooperatif memaksimalkan pemakaian tapping box. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Bakso Son Haji Sony, ini berlaku bagi semua pengusaha,” tegas Deddy Amarullah, Senin (5/7/2021).

Deddy menambahkan penerapan tapping box bukan hanya diberlakukan di Bandar Lampung saja. Sehingga jika Bakso Son Haji Sony hengkang tetap akan ada tapping box yang diberlakukan oleh Pemda lainya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan. Sementara yang dibayarkan selama ini berkisar Rp 150 juta per bulan. Sehingga Pemkot Bandar Lampung berpotensi dirugikan hingga Rp 250 juta per bulan.

“Kita estimasikan besaran pajak yang harus dibayar setiap bulannya, dari 18 gerai Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta, sedangkan yang mereka bayar selama ini 150 juta, ini kan jauh,” ungkap Yanwardi. (*)

Sumber: Kumparan.com

BACA JUGA

Gempur Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai Berlanjut di 8 Daerah

Indra Helmi