PROBATAM.CO, Bintan – Pembangunan terintegrasi yang dilakukan di Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) termasuk Tanjungpinang ditujukan guna mengoptimalkan potensi kawasan. Pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK. Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pengintegrasian tersebut memuat 3 (tiga) program utama yaitu pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK.
Payung hukum Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK berupa Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB telah ditetapkan oleh Pemerintah pada 2 Februari 2021. Hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha yang termasuk didalamnya mengatur insentif yang menarik untuk Kawasan Ekonomi termasuk KPBPB.
Reformasi yang terwujud dalam PP 41/2021 melingkupi kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP), pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya), pengembangan dan kerjasama pemanfaatan aset dengan Badan Usaha (BUMN/D, Koperasi, Swasta/PT, Badan Hukum Asing), fasilitas dan kemudahan dalam hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan, pengembangan dan pengelolaan kawasan (Rencana Induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun), serta sanksi dan peralihan (Transisi Dewan Kawasan, Transisi BP, dan Transisi OSS).***