PROBATAM.CO.Lingga – Seorang kakek berinisial SI warga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan terpaksa berurusan dengan polisi, hal ini terjadi akibat ulah sang kakek yang diduga tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun sebut saja Delima.
‘’Berdasarkan keterangan korban pada orang tuanya perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali, mendegar penuturan korban pihak keluarga akhirnya melaporkan pada aparat kepolisian.’’ terang Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan yang di dampinggi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Regina Andrilla, S.Tr.K Sabtu (10/7/2021).
Dalam keteranganya, Ipda Regina Andrilla menuturkan kejadian dugan pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib di dapur rumah milik SI. Delima yang sore itu bermain-main kerumah SI tidak menyadari akan bahaya yang menghampirinya, SI yang selama ini di kenal baik sore itu memperlihatkan konten pornografi pada anak di bawah umur tersebut kemudian masuk ke dalam rumahnya.
‘’Kejadian tersebut diketahui orang tua korban saat korban pulang bermain sekitar pukul 17.00 Wib mengeluh kesakitan, dan keesokan harinya baru korban bercerita.’’ terang Ipda Regina.
Berdasarkan penuturan dari sang anak, orang tua Delima kemudian melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian, mendapat adanya laporan dugaan pencabulan tersebut jajaran Satreskrim Polres Lingga langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SI.
Apabila terbukti bersalah polisi menjerat sang kakek berdasarkan rumusan Pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
‘’Selain membawa korban ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum, kita juga menyita pakaian korban dan pakaian pelaku dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.’’ tegas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Regina Andrilla, S.Tr.K (oni)