Terkait jam tutup usaha, sistem pembelian take way dan larangan berkerumunan
PROBATAM.CO, Batam– Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Kecamatan Sekupang, Kota Batam, untuk kesekian kalinya turun langsung ke lapangan di wilayah tersebut, Rabu (26/5/2021) malam.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sekupang merazia pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran Walikota Batam terkait jam tutup usaha,sistem pembelian Take way dan larangan berkerumunan di sekitaran Tiban Indah dan daerah Sekupang lainnya.
Razia dipimpin Ketua Satgas Covid-19 kecamatan Sekupang yang juga Camat Sekupang, Kanit Humas Polsek Sekupang, Danramil Sekupang ( Babinsa Tiban indah ) Lurah Tiban Indah Rizky Surya Lestari dan Lurah lainnya beserta anggota Satpol PP kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Camat Sekupang, Arman disela-sela kegiatan kepada media ini mengatakan, dalam kesempatan ini, pihakanya merazia pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran Walikota Batam terkait jam tutup usaha, sistem pembelian Take way dan larangan berkerumunan di wilayah kecamatan Sekupang, Kota Batam.
” Wilayah kita masuk dalam kategori zona merah, saya sangat berharap warga Sekupang ikut dan mematuhi edaran Bapak Walikota Batam agar bisa menekan peredaran covid di kecamatan Sekupang ini,” tegasnya.
Ia meminta, tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. (*/iin)