Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Husni Thamrin, Senin (10/5/2021). (Photo: dok/kakanwil)

2.338 Narapidana dan Anak di Kepri Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengusulkan 2.338 orang narapidana dan anak untuk mendapatkan Remisi Khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021M.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Husni Thamrin mengatakan usulan remisi tersebut berkisar antara 15 hari hingga 60 hari disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

“Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 berjumlah 2.338 orang,” ujarnya kepada PROBATAM.CO, di Tanjungpinang, Ibukota Kepulauan Riau, Senin (10/5/2021) pagi.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

” Yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Husni Thamrin, Senin (10/5/2021). (Photo: dok/kanwil)

Husni Thamrin menyampaikan besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut ; Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat remisi 15 hari, Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat remisi 1 bulan.

“Tahun kedua dan ketiga mendapat remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat remisi 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan,” terangnya.

Adapun rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yakni; RK. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri) berjumlah 2.305 orang, terdiri dari Narapidana Dewasa 2.305 orang dan Anak Binaan 29 orang.

” Sedangkan RK. II ( langsung bebas ) ada 2 orang dari Rutan Klas IIA Batam, masing-masing atas nama Parlaungan Siregar Bin Mayor PHB Siregar (Alm) perkara Penipuan (7 Bulan) dan Herman Kalembang Bin Yosep Canda Kalembang perkara Perjudian
(7 Bulan),” urainya.

Sedangkan RK. II ( bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar) 2 orang dari Lapas Klas IIA Batam, atas nama Mohammad Asri Bin Ibrahim Als Jalut perkara Narkotika (4 Tahun 6 Bulan) pidana subsider 6 Bulan dan Syamri Bin Azwar perkara Narkotika (5 Tahun) subsider 2 Bulan

Daftar Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi berdasarkan Besaran Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang
     RK. I = 265 orang
     RK. II = – orang
  2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam
     RK. I = 712 orang
     RK. II = 2 orang
  3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang  RK.I = 526 orang
     RK. II = – orang
  4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam
     RK. I = 23 orang
     RK. II = – orang
  5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam
    RK.I = 118  RK.II = –
  6. Lapas Klas III Dabo Singkep RK.I = 29  RK.II = –
  7. Rumah Tahanan Negara Klas  RK.I = 103
     RK. II = –
  8. Rumah Tahanan Negara Klas  RK.I = 331 RK.II = 2
  9. Rumah Tahanan Negara Klas  RK.I = 221.

” Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dasar Hukum Pemberian Remisi :

  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
    atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
    Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
    Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.05.05-317
    tanggal 29 Maret 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak. (*/iin)

BACA JUGA

Kunker Ke Rutan Batam, Muji Raharjo Minta Terus Pantau Kesehatan WBP dan Semakin Tingkatkan Pelayanan

Indra Helmi

Dalam Rangka HUT RI Ke 76, Kapolresta Barelang Hadiri Penyerahan Remisi Umum di Lapas Batam

Indra Helmi

Audiensi di Gedung Daerah, Kakanwil Kemenkumham Undang Gubernur Kepri Hadiri Pemberian Remisi

Indra Helmi

Tim WBK/WBBM Rutan Batam ikuti Penguatan Pembangunan ZI oleh Inspektorat Jenderal

Indra Helmi

Kadivyankum Kemenkumham Kepri Fasilitasi Kerjasama Rutan Batam dengan OBH dalam Pemberian Bantuan Hukum

Indra Helmi

Pinjam Pakai Rumah Negara, Imigrasi Batam dan Imigrasi Belakang Padang Tandatangani Kerja Sama

Indra Helmi