PROBATAM.CO, KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq melantik sekaligus mengukuhkan serta pengambilan sumpah jabatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, periode tahun 2021 hingga 2026, Senin (25/1/2021).
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung pembangunan jalan, di wilayah Kecamatan Durai.
“Fungsi dari BPD sendiri adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa,” ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Sehingga menurut Rafiq BPD sendiri mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pedesaan serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Mampu menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa baik secara lisan maupun tulisan, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa,” paparnya.
Lebih lanjut Bupati menyatakan, BPD dapat mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berdasarkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
“Dengan menyusun peraturan tata tertib, BPD menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat tidak rutin (insidental) kepada Bupati melalui camat, serta dapat menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa,” pungkasnya.
Terlebih kata Rafiq BPD bersama-sama dengan Kepala Desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat.
“Dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya, khususnya di Desa Telaga Tujuh ini,” tandasnya.(*)