Beranda / Peristiwa / 2 Pelaku Curanmor Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja

2 Pelaku Curanmor Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja

PROBATAM.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K, dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E. berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor).

Mereka adalah yakni; dua pria masing-masing dengan inisial RH (20 Tahun) dan RG (35 Tahun) di Parkiran Rumah Bengkong Kolam Blok D 1 No.21, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kamis (8/4/2021).

Kejadian yang terjadi pada tanggal (18/3/2021) di Parkiran Rumah Bengkong Kolam Blok D 1 No.21 Kel. Bengkong Sadai, Bengkong, Batam berawal pada saat Korban baru pulang dari kerja dan memakirkan motor di depan rumah dengan stang terkunci sekira pukul 23.00 Wib.

Korban duduk di teras rumah sambil bersantai selanjutnya korban masuk kerumah beristirahat, keesokan harinya korban hendak pergi kerja dan melihat motor korban sudah tidak ada (hilang).

Adapun motor yang hilang yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2006, dengan nomor polisi BP 2238 DH , Warna Merah Marun, Kemudian korban mendatangi Polsek Lubuk Baja melaporkan kejadian Pencurian (curanmor) tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Baja.

𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐨𝐠𝐚𝐛𝐰𝐢𝐥𝐡𝐚𝐧 𝐈 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚

Menerima laporan dari korban pada hari Kamis (8/4/2021) terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) dan setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K., dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, SE melakukan penyelidikan di lapangan.

Dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pencurian (curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban, kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban melakukan pencarian terhadap di duga pelaku.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku RH (20 Tahun) dan RG (35 Tahun) pada hari Rabu (8/4/2021) sekira pukul 17.00 Wib dii Windsor Phase Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti (BB) yang berhasil di amankan pihak kepolisian berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z, dan 1 Buah Besi Runcing.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur S.IK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, S.IK membenarkan adanya Tindak pidana curanmor yang di lakukan oleh 2 pelaku.

Putin Tolak Temui Zelensky Bahas Akhir Perang: Saya Tidak Melihat Gunanya

“Dan, saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (*/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement