PROBATAM.CO, Batam– SPAM Batam menyampaikan himbauan kepada semua pelanggan air minum SPAM Batam agar melakukan pembayaran tagihan airnya secara tepat waktu.
Kepada pelanggan dihimbau agar melakukan pembayaran yaitu sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran.
Corporate Comunication Manager Moya (SPAM) mengatakan himbauan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP – Batam) Nomor 24 Tahun 2020 yaitu : Pasal 21 (ayat 2) :
“Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya, Pasal 21(ayat 3) : “Tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan”,” jelasnya.
Apresiasi dan penghargaan SPAM sampaikan kepada seluruh pelanggan atas kedisiplinannya dalam melakukan pembayaran tagihan airnya secara tepat waktu.
“Kami sampaikan kembali bahwa keluhan maupun informasi kepelangganan dapat disampaikan melalui Call Center 24 jam SPAM Batam di 150 155 maupun saluran resmi Media Sosial SPAM Batam lainnya dengan menyebutkan Identitas pelanggan secara detail untuk memudahkan proses tindak lanjut dan investigasi lebih lanjut,” terang Veracia. (*)