PROBATAM.CO, Batam – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pelaku pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik dengan tempat kejadian Perkara di Kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam serta dilokasi lainnya di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).
“Kronologis Kejadian adalah Pada Senin (08/02/2021) sekira jam 12.35 wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam, selanjutnya Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J,” Ujar Rama.
Sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pada jam 14. 00 Wib hingga pukul 17.00 Wib tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Pelaku berinisial MR.
“Adapun Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL,” jelasnya.
Sementara itu barang bukti antara lain yang disita dari Saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas SKEP BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone.
Ia menyebut, dari hasil penyidikan yang ia lakukan beberapa hari, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR, tersangka mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut di rumahnya.
Kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya, jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang.
“Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000,- dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan,” tegasnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 Kuhp Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp Dan Atau Pasal 335 Kuhp, Dan Atau Pasal 266 Kuhp Dengan Ancamana Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun.(zel)




Komentar