Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19, namun meski demikian BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut.

BPJAMSOSTEK ingatkan relaksasi iuran akan segera berakhir

PROBATAM.CO, Batam – BPJAMSOSTEK mengingatkan masa relaksasi iuran akan segera berakhir dan mulai Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal, lalu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemberi kerja dan peserta program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga mengingatkan agar mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir,” kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, via rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Langkah itu tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberi dampak signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” ujar Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ucap Ilyas.

Senada dengan yang diutarakan Ilyas, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Eko Yuyulianda mengatakan, dengan berakhirnya masa relaksasi ini, perusahaan agar tetap konsisten membayarkan iuran untuk tenaga kerja nya dan semoga perusahaan yang sempat terkena dampak pandemi merasakan manfaat yang nyata dari relaksasi ini

“Kami berharap semoga stabilitas keuangan di perusahaan dapat kembali pulih setelah diberikan nya relaksasi ini, dan perusahaan dapat tetap konsisten untuk membayarkan iuran BPJAMSOSTEK bagi para pekerja nya”. ujarnya

BACA JUGA

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, Kali ini BPJamsostek Gandeng Radio

Probatam

PT PLN Batam Ikut Program Perlindungan Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Miliki Potensi Luar Biasa, Menko Perekonomian Berikan Santunan Bagi Pekerja Umum

HDM Fayyadh

Tanpa Batas, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Selama 5,5 Tahun

HDM Fayyadh

Pemprov Kepri Pastikan 38 Ribu Nelayan Akan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

HDM Fayyadh