PROBATAM.CO, Batam- Spam Batam terus meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan air minum di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Belum lama ini, pihaknya menetapkan Dasar Ketetapan SPAM Batam dalam pengenaan Tarif Air bagi pelanggan air minum di Kota Batam, ketentuan tersebut mengacu pada :
Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Lalu bagaimana cara menghitung Tarif Air yang dibayarkan pelanggan berdasarkan Perka tersebut?
Berikut Contoh Ilustrasi penghitungan Tarif Golongan 2B (Rumah Murah) dengan jumlah konsumsi pemakaian sebulan sebesar 25m3 sbb :
Pemakaian 10 m3 pertama x Rp.760,- = Rp. 7.600,-
Pemakaian 10 m3 kedua x Rp. 940,- = Rp. 9.400,-
Pemakaian 5 m3 sisanya x Rp. 2.700,- = Rp, 13.500,-
Biaya pemeliharaan meter = Rp. 10.000,-
Administrasi = Rp. 3.000,-
Sehingga Total pembayaran rekening airnya = Rp. 43.500,-
Corporate Communication SPAM Batam Astriena Veracia menyampaikan namun yang harus dicermati oleh pelanggan, bahwa jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan ditentukan oleh kubikasi pemakaian yang dibaca oleh petugas pembaca meter yang datang ke rumah pelanggan setiap bulannya dengan berdasar pada angka meter pelanggan yang sebenarnya.
“Gunakan selalu saluran resmi Call Center 24 jam di nomor 150 155 dan Media Sosial Resmi SPAM Batam atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) terdekat untuk menyampaikan informasi kepelangganan dengan menyebutkan identitas pelanggan untuk proses tindak lanjut dengan segera,” saran Astriena Veracia. (*/bp)