Beranda / Peristiwa / Bea Cukai Batam Amankan 2 Wanita Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

Bea Cukai Batam Amankan 2 Wanita Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

PROBATAM.CO, Batam ​– Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di selangkangan dan dubur.

Keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim Batam di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (22/01/2021) lalu.

“Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Bea Cukai Batam Undani kepada PROBATAM.CO, Minggu (31/01/2021) pagi.

Undani menjelaskan kedua wanita dengan inisial atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur. (Photo: dok/ bc batam)

” Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas ​Avian Security ​Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” terang Undani.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Dijekaskannya, peugas Bea dan cukai selanjutnya melakukan​ bodytyping,​dan ditemukan terdapat bendam mencurigakan diarea selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu,” jelas Undani.

Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan ​rongent ​dan​ ​ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Menurutnya, untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat.

Dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba. (r/iin)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement